Pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan
mata. Dalam 2,5 bulan ke depan, pasar di ASEAN akan terintegrasi. Arus
barang dan jasa akan masuk secara bebas di ASEAN. Siapa yang tidak siap,
dia akan kalah.
MEA akan mulai berlaku pada tahun 2015. Sejumlah negara di ASEAN kini
sudah mulai bersiap menghadapi persaingan bebas di kawasan yang sedang
tumbuh pesat ini. Bagaimana dengan Indonesia?
Tingkat kesiapan Indonesia menghadapi MEA memang masih
mengkhawatirkan. Proses pergantian tampuk kepemimpinan yang terjadi
menjelang MEA membuat Indonesia abai terhadap persiapannya. Alih-alih
mempersiapkan segala hal menyambut MEA, pemerintah dan para politisi di
Indonesia malah sibuk menyambut gelaran politik 5 tahun sekali.
"Kita terlalu banyak menghabiskan tenaga membahas soal pemilu ini dan
itu, tapi kita justru tidak memperhatikan tahun depan itu MEA sudah di
depan mata," ujar Presiden Komisaris Panasonic Gobel Indonesia Rachmat
Gobel.
Dari pembicaraannya dengan para pengusaha elektronik di Indonesia, Rachmat berkesimulan industri Indonesia tidak siap hadapi pasar bebas ASEAN. Salah satu yang membuat industri Indonesia tidak siap menghadapi MEA 2015, adalah karena sampai sekarang pemerintah belum bisa mengontrol produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kita tidak bisa salahkan Bea Cukai, tapi memang negara kita luas sekali, yang sekarang saja produk ilegal tak bisa terkontrol, apalagi nanti pada saat MEA diterapkan, ini tentunya sangat menyulitkan pengusaha lokal kita," ungkapnya.
Indonesia juga belum dapat menjamin pemberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan baik. "SNI kita banyak yang bolong, kita saja kadang geleng-geleng lihat produk ada logo SNI yang kita saja tidak tahu itu barang dari mana," tutupnya.
Dari pembicaraannya dengan para pengusaha elektronik di Indonesia, Rachmat berkesimulan industri Indonesia tidak siap hadapi pasar bebas ASEAN. Salah satu yang membuat industri Indonesia tidak siap menghadapi MEA 2015, adalah karena sampai sekarang pemerintah belum bisa mengontrol produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kita tidak bisa salahkan Bea Cukai, tapi memang negara kita luas sekali, yang sekarang saja produk ilegal tak bisa terkontrol, apalagi nanti pada saat MEA diterapkan, ini tentunya sangat menyulitkan pengusaha lokal kita," ungkapnya.
Indonesia juga belum dapat menjamin pemberlakukan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan baik. "SNI kita banyak yang bolong, kita saja kadang geleng-geleng lihat produk ada logo SNI yang kita saja tidak tahu itu barang dari mana," tutupnya.
Persiapan Indonesia menghadapi MEA memang masih jauh dari optimal.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Hendri Saparini mengungkapkan,
pemerintah baru melakukan sosialisasi tentang "Apa Itu MEA" belum pada
sosialisasi apa yang harus dilakukan untuk memenangi MEA.
Sosialisasi tentang MEA pun ternyata masih belum 100 persen karena
baru dilaksanakan di 205 kabupaten dari jumlah 410 kabupaten yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Padahal sejumlah negara ASEAN lainnya sudah lebih maju. Thailand
misalnya. Melalui National Economic and Social Development Council,
pemerintah Thailandtelah melakukan persiapan secara komprehensif dan
menyusun delapan strategi khusus untuk menghadapi MEA untuk waktu 3
tahun (2012-2015) karena MEA ditetapkan sebagai prioritas utama yang
melibatkan berbagai institusi pemerintah dan kalangan pengusaha.
Dia mengatakan salah satu strategi yang dilakukan Thailand untuk
memenangi MEA adalah memprioritaskan sektor peternakan. Pemerintah
Thailand melakukan peningkatan kualitas manajemen budidaya ternak dan
melakukan ekspansi investasi ke negara tetangga seperti Myanmar.
Hendri menjelaskan dari segi persiapan, Indonesia masih jauh
ketinggalan terutama dari aspek perencanaan strategi dan kebijakan, jika
di Thailand MEA dijadikan prioritas utama serta pemerintahnya membuat
program khusus dengan melibatkan pejabat tinggi pemerintah, BUMN dan
masyarakat sipil sedangkan di Indonesia, pemerintah belum ada strategi
konkret dan penetapan sektor yang menjadi prioritas.
MEA merupakan sebuah upaya integrasi ekonomi melalui pembukaan dan
pembentukan pasar yang lebih besar, mendorong peningkatan efisiensi dan
daya saing, serta membuka peluang penyerapan tenaga kerja di kawasan
ASEAN. Pembentukan MEA diyakini akan meningkatkan kesejahteran seluruh
negara di kawasan ASEAN.
Cikal bakal pembentukan MEA dimulai dengan kesepakatan Common Effective Preferential Tariff – ASEAN Free Trade Area
(CEPT-AFTA) pada tahun 1992, dengan target implementasi semula tahun
2008. Namun kemudian target implementasi dipercepat menjadi 2003 dan
2002 untuk ASEAN-6 yakni Indonesia, Singapura, Thailand, Malaysia,
Filipina, dan Brunei Darussalam.
Pada tahun 1997, para pemimpin negara-negara ASEAN dalam ASEAN Summit
di Kuala Lumpur menyepakati ASEAN Vision 2020 yakni mewujudkan kawasan
yang stabil, makmur, dan berdaya saing tinggi dengan pembangunan ekonomi
yang merata yang ditandai dengan penurunan tingkat kemiskinan dan
perbedaan sosial.
Enam tahun kemudian, para pemimpin ASEAN menyepakati 3 pilar untuk
mewujudkan ASEAN Vision 2020 yang dipercepat menjadi 2015 yakni:
- ASEAN Economic Community;
- ASEAN Political-Security Community;
- ASEAN Socio-Cultural Community.
Kemudian pada tahun 2007, pada pimpinan negara-negara ASEAN sepakat
mempercepat pencapaian MEA dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.
Percepatan MEA menjadi tahun 2015 bertujuan untuk memperkuat daya saing
ASEAN dalam menghadapi kompetisi global seperti dengan India dan
Tiongkok.
Pada tahun yang sama, ASEAN Charter and ASEAN Economic Community
(AEC) Blueprint ditandatangani. ASEAN Charter merupakan “payung hukum”
sebagai basis komitmen dalam meningkatkan dan mendorong kerjasama
negara-negara ASEAN. Piagam ini juga memuat prinsip-prinsip yang harus
dipatuhi oleh seluruh negara ASEAN dalam mencapai tujuan integrasi
kawasan.
Sementara AEC Blueprint merupakan pedoman bagi negara-negara
ASEAN untuk mencapai MEA 2015. Masing-masing negara berkewajiban untuk
melaksanakan komitmen dalam blueprint tersebut.
MEA dibentuk karena dilandasi keyakinan akan memberikan manfaat
secara konseptual yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi ASEAN, dan juga
Indonesia. Dengan MEA, maka pada tahun 2015 ASEAN akan menjadi kawasan
pasar terbesar ke-3 di dunia mengingat jumlah penduduknya yang merupakan
terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan India.
Kehadiran liberalisasi perdagangan barang ASEAN akan menjamin
kelancaran arus barang untuk pasokan bahan baku dan juga bahan jadi di
kawasan ASEAN karena hambatan tarif dan nontarif sudah tidak ada lagi.
Kondisi pasar yang sudah bebas dengan sendirinya akan mendorong produsen
dan pelaku usaha lainnya untuk memroduksi dan mendistribusikan barang
yang berkualitas secara efisien sehingga mampu bersaing dengan
produk-produk dari negara lain. Dari sisi konsumen, akan memiliki
alternatif pilihan yang beragam dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan
dan kemampuan.
Intinya, MEA dibentuk untuk membuat kawasan ASEAN semakin
diperhitungkan di mata dunia. Indonesia sebagai bagian dari ASEAN juga
harus sudah bisa mengantisipasi berbagai peluang dan ancaman dari
hadirnya MEA pada tahun 2015 ini. Tanpa persiapan dan antisipasi yang
baik, sudah pasti Indonesia hanya akan menjadi negara “jajahan” dari
produk-produk negara tetangga.
Sumber : Rimanews.com



0 komentar:
Posting Komentar